Mempertimbangkan informasi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat, juga dengan memperhatikan Pidato Presiden serta berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Dampak Penyebaran COVID-19, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh nasabah dan relasi bahwa kami PT. BPR Desa Dalung akan melakukan pelayanan sebagai berikut:
- PT. BPR Desa Dalung tetap beroperasi dan memberikan pelayanan yang terbaik dari kantor di Jl. Gatot Subroto Barat 97X, Kuta Utara, Badung, Bali.
- Kami mengurangi kegiatan karyawan di luar kantor, namun tanpa mengurangi efektivitas dan kualitas pelayanan. Apabila bapak/ibu sangat membutuhkan pelayanan kami, segera hubungi petugas kami. Team BPR Dalung akan siap membantu secara maksimal. Sedangkan untuk waktu pelayanan di kantor kami diatur sebagai berikut:
- Waktu Layanan Kas : pukul 08.00 s/d 13.00 WITA
- Waktu Layanan Operasional : pukul 08.00 s/d 14.00 WITA
- Kecuali ada perkembangan baru dan arahan dari OJK atau Pemerintah
- Kepada para nasabah penabung dan deposan BPR Desa Dalung, kami akan memberikan layanan Antar Jemput, baik untuk melakukan transaksi penempatan dana maupun penarikan dana ataupun transaksi transfer/RTGS dari dan ke bank umum.
-
Manajemen BPR Dalung memberikan kebijakan dalam rangka meringankan dan membantu para nasabah kredit dengan berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 antara lain sebagai berikut:
- Restrukturisasi Kredit, untuk meringankan kewajiban debitur yang mengalami penurunan kemampuan keuangan akibat terdampak pandemi COVID-19.
- Pemberian Penyediaan Dana Baru, apabila kebijakan Restrukturisasi Kredit belum mengatasi penurunan kondisi keuangan nasabah kredit. Penyediaan Dana Baru tetap dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Info lebih lanjut dapat dilihat pada Infografis di bawah ini.

- Bagi nasabah kredit yang penghasilannya dan/atau usahanya berdampak langsung dengan penyebaran COVID-19, silahkan menghubungi marketing kami. Kita bersama-sama akan mengambil langkah-langkah yang perlu, sesuai dengan kondisi masing-masing.
- Apabila nasabah ingin memanfaatkan kebijakan yang telah disebutkan di atas, maka harus mengajukan surat permohonan secara tertulis. Surat dapat dikirimkan via e-mail atau dapat dibawa langsung ke Kantor kami. Bentuk atau format surat permohonan dapat Bapak/Ibu download dengan copy (salin) dan membuka link berikut ini download format surat
Sekian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.