Frequently Asked Questions (FAQ)

Letak kantor PT. BPR Ramanda di Jl. Gatot Subroto No.97X, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, tepatnya di jalan yang menuju ke Tiara Gatsu.
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.
Semenjak diajukan permohonan kredit oleh debitur kami membutuhkan waktu ± 3 hari. Karena Petugas Account Officer melakukan "analisa kredit" diantaranya analisa resiko (identitas dan rating calon debitur), analisa kualitatif (aspek karakter pemohon, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek manajemen), analisa kuantitatif (aspek condition/performance keuangan/cash flow, track record debitur, estimasi kebutuhan pinjaman, aspek repayment capacity sumber pembayaran kembali), analisa jaminan (Collateral) dan legalitas.

Perbedaan terletak pada nominal dan jangka waktu. Tabungan Tampan merupakan tabungan berjangka dengan nominal setoran dan jangka waktu yang dapat dipilih sesuai tabel yang ditentukan Bank. Memiliki bunga yang lebih menarik*.

Sedangkan Tabungan Harian adalah tabungan yang mana dapat dilakukan penyetoran dan penarikan dengan nominal tertentu dan tanpa jangka waktu.

*) Bunga dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan

Kami menggunakan perhitungan Bunga menurun/efektif. Perhitungan bunga dilakukan setiap akhir periode pembayaran angsuran. Pada perhitungan ini, bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya (baki debet) sehingga bunga yang dibayar debitur setiap bulannya semakin menurun. Dengan demikian, jumlah angsuran yang dibayar debitur setiap bulannya akan semakin mengecil.
Debitur dikenakan biaya administrasi, provisi, asuransi dan biaya legal serta biaya pengikatan notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah tidak harus datang ke kantor BPR Ramanda untuk membayar angsuran kredit, anda dapat memanfaatkan Layanan Account Officer (AO) kami yang siap menjemput pembayaran kredit tiap bulannya atau melalui transfer rekening bank.
Ya, Tabungan Harian BPR Ramanda dikenai biaya administrasi bulanan dan biaya saldo di bawah minimum yang rendah, suku bunga kompetitif serta dijamin LPS.
Nominal terkecil untuk mengikuti tabungan berjangka Tampan adalah Rp 50.000,- untuk setoran bulanan dan Rp 1.000.000,- untuk setoran sekali.

Meskipun bunga deposito kami lebih besar dari bunga deposito bank umum dan selalu mengacu suku bunga LPS, tidak menutup kemungkinan nasabah dengan nominal penempatan deposito besar menginginkan bunga yang lebih tinggi dari LPS. Tentunya ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Nasabah harus paham dengan resiko bahwa bunga yang lebih tinggi dari suku bunga LPS maka simpanan anda tidak akan dijamin oleh pemerintah.

Ya, kami melayani transaksi antar jemput. Petugas lapangan kami siap melayani Anda.
Nasabah yang berkeinginan menarik deposito sebelum jatuh tempo berakhir dikenakan biaya penalti sebesar 1x bunga.

Punya pertanyaan lainnya? Hubungi kami di (0361) 423 008.


Kantor

Jl. Gatot Subroto Barat 97X
Kuta Utara, Badung, Bali
Telp. (0361) 423 008
email. info@ramandabpr.co.id

Media Sosial
Bank Peserta