18 Maret 2024
Sesuai amanat Undang-Undang Nomer 04 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan berdasarkan:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BPR Karuna Ramanda Sejahtera pada tanggal 02 Maret 2024;
- Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 02 tanggal 06 Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR Karuna Ramanda Sejahtera, Notaris I Putu Dharma Setiawan, S.T., S.H., M.Kn
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0094883 tanggal 06 Maret 2024.
Maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan perubahan nomenklatur :